Rumayshocom

Telepone Ustadz: Membebaskan Utang dengan Niat Menjadi Zakat

Informações:

Sinopse

Ada orang yang punya piutang pada orang lain. Setiap kali menagih, si debitur begitu sulit dihubungi maupun ditemui. Karena kesulitan tersebut, pihak kreditur memutuskan untuk membebaskan pihak debitur. Si pemberi pinjaman (utang) meniatkan hal itu sebagai pembayaran zakat. Apakah dibolehkan akad seperti ini?! Coba simak pembahasannya dari jawaban ustadz via telepon dalam segmen ini. Semoga bermanfaat :)